Sabtu, 15 Desember 2007

sertifikasi guru

Sertifikasi Sebagai Upaya Pensejahteraan Guru

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Yang paling utama dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal (sekolah). Guru profesional dan bermartabat menjadi harapan kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, aktif, kreatif, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas.

Sertifikasi guru merupakan salah satu cara untuk mewujudkan harapan tersebut. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sebagai bukti keprofesionalitasan seorang guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut tidak mudah. Karena seorang guru harus memenuhi syarat seperti pengumpulan portofolio yang banyak berisi dokumen berkaitan dengan pendidikan di antaranya kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan di bidang pendidikan yang semuanya itu nantinya akan dinilai untuk menentukan kelayakan pemberian sertifikasi. Bagi guru yang belum memenuhi syarat, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.

Pemberian sertifikasi guru bukan hanya mewujudkan harapan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sekolah, tetapi juga salah satu upaya pemerintah mensejahterakan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut ke jenjang yang lebih tinggi bagi mereka yang “layak” menerimanya. Peningkatan program lain adalah peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4 yang menurut sebagian orang sama dengan pendidikan yang bersifat instan.

Disini diharapkan jika guru mengikuti sertifikasi, tujuan utamanya bukanlah hanya semata-mata untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana di syaratkan dalam standar kompetensi seorang guru. Tunjangan profesi merupakan timbal balik dari pemerintah karena guru merupakan salah satu komponen utama yang mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia ini dengan kemampuannya. Dengan menyadari hal ini maka seorang guru tidak akan memperoleh sertifikasi dengan menghalal kan segala cara melainkan mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi syarat memenuhi sertifikasi. Maka dari itu sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas para guru.

Positif atau negatifnya pengaruh dari kebijakan pemerintah mengenai sertifikasi guru, toh sertifikasi merupakan angin segar bagi pahlawan tanpa tanda jasa terlepas dari “apakah serifikasi guru tersebut menjaminnya peningkatan kualitas seorang guru yang hanya dinilai dari tumpukan berkas-berkas saja?” yang penting sertifikasi merupakan suatu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pada dasarnya.

Tidak ada komentar: